Kristalisasi Pemikiran
Sosiologi Hukum
Para pemikir Sosilogi Hukum adalah
sosiolog
yang berminat mempelajari hukum, banyak
menyajikan pendapat tentang hukum baik itu hukum dalam pengertian yang otonom
maupun hukum dalam hubungannya dengan bidang lain di luar hukum.
Pemikiran para tokoh ini mengakibatkan timbulnya bermacam-macam konsepsi dan
teori yang dikembangkan atas dasar
berbagai perspektif yaitu suatu kerangka konsepsi dasar, paradigma atau
model. Model tersebut sangat tergantung pada ilmuwan tentang latar belakang
atau fokus perhatiannya.
Adapun pola pembagian perbabak dan tokohnya
didasarkan pada pemikiran Soerjono
Soekanto (1985: 5-47) yang menyebutkan bahwa penyusunan kategori
persepektif teoritisi didasarkan pada berbagai kriteria seperti: kerangka
ilmu-ilmu hukum yang mencakup ilmu hukum dogmatis dan ilmuhukum kenyataan, kecenderungan
perkembangan teori juga sering dipergunakan sebagai kerangka dasar, kerangka
bidang-bidang tata hukum, latar belakang dan pusat perhatian penyusunnya (yakni
ilmuan).
Penggolongan pendapat tokoh dapat dibagi atas:
1.
Teoritisi
I
Pionir-pionir
Eropa (pionir: perintis jalan, pembuka jalan)
a.
Montesquieu.
b.
Friederich
Karl von Savighny (historis dan kebudayaan).
c.
Herbert
Spencer (Pendiri Sosilogi Modern; Teori Evolusi Hukum).
d.
Sir
Henry Summer Meine.
2.
Teoritisi
II
Ide
sosiolog yang berpengaruh:
a.
Karl
Marx
b.
Max
Weber
c.
Eugen
Ehrlich
d.
Emile
Durhkiem
3.
Teoritisi
III
Teori
Sosio Yuridis
a.
Albert
van Dicey
b.
Oliver
Wendell Holmes
c.
Roscoe
Pound: Social Engineering
d.
Benjamin
Nathan Cordozo: Kekuatan sosial
e.
Karl
N. Llewellyn: Hukum bagian dari kebudayaan
f.
E.
Adamson Hoebel
g.
Leon
Duguit: Hukum Fundamental
h.
Maurice
Haurion
i.
George
Gurvitch
j.
Theodore
Geiger: Realitas Sosial Norma Hukum
4.
Teoritisi
IV
Teori
kontemporer tentang Hukum dan Masyarakat
a.
Donal
Black: The Behavior of Law (1975).
b.
Roberto
Mangabeira Unger
c.
Adam
Podgorecki: Law and society.
d.
Philippe
Nonet dan Philip Selznick
A.
Teoritisi I : Pionir-pionir Eropa (pionir: perintis jalan, pembuka
jalan)
Pemaduan ahli piker Eropa dengan ciri-ciri :
a.
Hukum merupakan
suatu gejala yang mandiri dan terlepas dari struktur maupun masyarakat di mana
itu hidup.
b.
Hukum alam bergeser oleh penafsiran sejarah dan
evolusioner terhadap hukum.
c.
Perkembangan
hukum dan analisis hukum positif yang
telah ditetapkan dan dilaksanakan Negara.
1.
Charles Louis De
Secondat yang dikenal dengan Baron De Montesquieu
Lahir
19 Januari 1689 dan meninggal 1755 M. inti ajarannya sebagai berikut :
1.
Ajarannya
mempunyai dua definisi, yaitu :
a.
Mencari ke bawah
kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya
dengan bentuk pemerintahan, dan dengan suatu substruktur sosial yang dapat
berubah dari kelompok politik yang mendasarinya.
b.
Untuk
menyelenggarakan hukum sebagaimana mestinya karena sifat terhadap
adat-istiadat, penduduk, agama, niaga dll.
2.
Kajiannya pada
persoalan bagaimana hubungan hukum dengan Negara sebagai pelaksana hukum.
3.
Hukum tergantung
pada bentuk dan bagaimana fisik setempat,
4.
Hukum merupakan
bagian integral dari kebudayaan masyarakat
5.
Hukum bersifat
relative.
2.
Friederich Karl
von Savigny
Lahir
tahun 1779 dan meninggal tahun 1861. Ia merupakan pendiri Madzhab Sejarah dan
Kebudayaan dan mempopulerkan istilah ilmu hukum historis. Berikut ide
pemikirannya :
1.
Nalar merupakan
bentuk yang paling sempurna dari hukum
2.
Timbul gagasan
pada sejarah dan tradisi sehingga timbul madzhab sejarah hukum
3.
Hukum tidak
dengan sengaja disusun oleh pembentuk hukum.
4.
Hukum merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat,
5.
Hukum berasal
dari adat istiadat dan kepercayaan bukan berasal dari pembentuk UU.
3. Herbert
Spencer
Pendiri Sosiologi Modern dan Teori Evolusi
Hukum. Lhir pada 27 April 1820 dan meninggal 8 Desember 1903.
1. Ajarannya
mengenai prioritas individu atas masyarakat dan prioritas ilmu pengetahuan atas
agama, serta ia senantiasa berusaha supaya fenomena sosial ditangani dan
dipelajari secara ilmiah.
2. Masyarakat
disamakan dengan suatu organisme yang berdiri sendiri dan berevolusi terlepas
dari kemauan dan tanggung jawab anggotanya dan di bawah kuasa suatu hukum.
3. Seleksi
alamiah dan ketahanan merupakan faktor yang menentukan.
4. Individual
secara biologis mempunyai kekuatan egoistis yang membuat iya menuntut hak-hak,
dan kekuatan-kekuatan moral yang membuatnya merasa sebagai anggota dari
kelompok sosial yang terikat dan berkewajiban.
5. Mengelompokkan
tipe-tipe masyarakat berdasarkan :
a) Masyarakat
militaristis dengan ciri-ciri bersikap agresif dan lebih suka merampas daripada
hidup produktif
b) Masyarakat
industri dengan ciri-ciri kerja-kerja yang produktif dengan ciri demokrasi
4. Sir
Hendry Summer Maine
Lahir tahun 1822 dan meninggal
tahun 1888, penulis buku “Ancient Law”.
1. Sejarah
hokum rakyat menunjukan adanya evolusi yang terjadi pada berbagai masyarakat
dalam situasi sejarah yang sama
2. Studi
hukum dalam masyarakat dengan pendekatannya metode empiris, sistematis dan
sejarah
3. UU
dalam perkembangannya harus dibatasi dengan perjanjian, namun berbalik dengan
kenyataan sekarang bahwa perjanjianlah yang dibatasi UU
4. Masyarakat
modern dibatasi dengan UU
5. Dengan
menggunakan fiksi hokum, hokum sebenarnya berubah sesuai dengan berubahnya
kebutuhan
B.
Teoritisi
II : Ide Sosiolog yang Berpengaruh
Para
sosiolog mengakui adanya hubungan esensial antara lembaga hokum dengan tertib
social.
1. Karl
Marx
Lahir pada 5 Mei 1818
dan meninggal pada tahun1883. Terkenal dengan teori kelas, kelas adalah motor
segala perubahan dan kemajuan. Teori Marx banyak di bidang ekonomi.
Menginginkan teori kelasnya mampu memberikan suatu penyelesaian fenomena
politik dan secara khusus perilaku Negara dalam masyarakat kapitalis.
1. Sosialisme
penghapus hak milik pribadi, bukan sekedar tuntutan etis, melainkan keniscayaan
objektif
2. Menganggap
diri sebagai sosialisme ilmiah
3. Teori
pelepasan (Abdication Theory) : Negara diberi kesempatan penuh untuk membangun
otonominya sendiri, dengan cara inilah yang tepat untuk menjamin kepentingan
para kapitalis.
4. Hokum
adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada
suatu tahap perkembangan tertentu.
5. Secara
historis masyarakat dalam perkembangannya didasarkan suatu fondasi ekonomis.
2. Max
Weber
Lahir pada 21 April 1864 dan meninggal
tahun 1920
1. Kapitalisme
merupakan kunci dari gejolak dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2. Manusia
digairahkan dan digerakkan dari dalam batinnya / keyakinannya bahwa sosiologi
hukum dimulai dari mempertentangkan orde ekonomi dengan orde hukum.
3. Tugas
seorang sosiolog bukan untuk menilai suatu system hukum, akan tetapi hanya
memahaminya saja.
4. Hukum
merupakan suatu tata tertib yang memaksa dan mempunyai dukungan potensial dari
kekuatan Negara
5. Kepastian
hukum kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari suatu hukum.
3. Eugene
Ehrlich
Meninggal
pada tahun 1923. Karya utamanya Beitrage
Zur teori der Rechtsquellen (1992),
Grundlegung der Sosiologi des Rechts (1919).
1. Dianggap
sebagai pembentuk atau pelopor ilmu hokum sosiologis (sociological jurisprudensce).
2. Teori
Ehrlich pada umumnya berguna sebagai bantuan lebih memahami hokum dalam konteks
sosial.
3. Meneliti
latar belakang aturan formal yang dianggap sebagai hokum.
4. Aturan
tersebut merupakan norma sosial actual yang mengatur semua aspek kemasyarakatan
tersebut sebagai hokum yang hidup (living
low) yaitu hokum yang dilaksanakan dalam masyarakat sebagai lawan dari
hokum yang diterapkan.
5. Hokum
yang hanya dapat dipahami dalam fungsinya dimasyarakat.
6. Membedakan
hokum yang positif dengan hokum yang hidup atau suatu perbedaan antara
kaidah-kaidah hokum dengan kaidah-kaidah sosial.
7. Hokum
positif akan efektif apabila selaras dengan hokum yang hidup dalam masyarakat,
atau apa yang yang disebut antropolog sebagai pola kebudayaan.
8. Pusat
perkembangan hokum bukan pada badan legeslatif, keputusan yudikatif ataupun
ilmu hokum tetapi justru terletak pada masyarakat itu sendiri.
4.
Emile Durhkhiem
Lahir 15 April dan meninggal 1917.
1. Masyarakat
dan individu tidak merupakan kedua wilayah yang terpisah dan berlainan.
2. Menaruh
perhatian yang besar terhadap kaidah-kaidah hokum yang dihubungkan dengan
jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat hokum yang dirumuskan
sebagai suatu kaidah yang bersanksi,berat ringannya sanksi tergantung sifat
pelangarannya, dan peran dalam masyarakat.
3. Hokum
yang timbul dari kesetiakawanan mekanis diiringi dengan sanksi-sanksi yang
bersifat mengekang dan hokum yang timbul dari kesetiakawanan organis diiringi
oleh sanksi-sanksi yang sifatnya memulihkan.
4. Hokum
muncul yang muncul sebagai suatu institusi yang spesialistis.
5. Kaidah-kaidah
hokum dapat diklasifikasikan menjadi dua kaidah hokum yaitu:
a. Kaidah
represif
b. Kaidah
restitutif
6. Sosiologi
akan menjadi suatu ilmu pengetahuan yang
benar apabila mengangkat gejala sosial harus diterangkan dengan fakta-fakta
yang dapat diobservasi.
C.
Teoritis III : Teori Sosio Yuridis
a.
Hukum tidak akan dipahami tanpa mempertimbangkan realistis kehidupan sosial
b.
Awal abad ke-20, terdapat pengaruh kuat ilmu sosial terhadap analisa
perkembangan hokum.
1.
Albert van Dicey
1.
Para legislator harus
mencerminkan pendapat umum/public opinion serta bersifat sesuai dengan pendapat umum.
2.
Hakim dalam batas-batas
tertentu dibimbing oleh pendapat umum, namun
mereka juga berpegang para pendapat professional dan pola pikirnya.
3.
Pengakuan akan pentingnya pendapat umum bagi
perkembangan hokum.
2.
Oliver Wendell Holmes
Lahir tahun 1841
dan meninggal tahun 1935. Bukunya yang berjudul common law dan The part of
the law.
1. Seorang
sarjana hkum menelaah suatu masalah yang haruslah objektif atau dengan kata
lain menekan rasa subjektivitas dan dianjurkan juga bahwa dalam menelaah harus
empiric sesuai dengan fakta sosial.
2. Sosiologi
hokum memberikan perhatian kepada penelaahaan yang bersifat objektif dan
emperisis dari kenyataan-kenyataan yang sosial yang actual.
3. Syarat
hokum yang logis yakni bersesuaian dengan perasaan dan permintaan yang nyata
dari masyarakat dengan maksud pertimbangan-pertimbangan apa yang berguna bagi
masyarakat.
4. Konsep
Holmes tentang proses keadilan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum
akan tetapi dapat membentuk hokum.
3.
Rosce Pound
Lahir
tahun 1887 dan meninggal tahun 1964. Karya Scope
and Ppurpose of Sociological Jurisprudence, 1912.
1. Hukum yang dilihat atau
dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan sosial agar dapat terpenuhi.
2. Mempelajari
hukum sebagai suatu
proses, law in action yang dibedakan
dengan hukum tertulis, law in books. Pembedaan ini dapat
diterapkan pada suatu bidang hokum, baik hokum substansif maupun hukum ajektif.
3. Kenyataan
sosial dari hukum tergabung kegunaan sosial dan unsure yang diidamkan,
kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan dan penertiban-penertiban sosial,
serta nilai kerohanian.
4. Kepentingan
merupakan keinginan yang ingin dipenuhu manusia baik secara pribadi atau
kelompok. Kepentingan-kepentingan sosial tidak hanya didasarkan pada relavitas
nilai-nilai, tetapi juga atas kebutuhan untuk terus mencocokannya seuai dengan
perkembangan sosial.
5. Keadilan
dapat dilaksanakan dengan maupun tanpa hukum
6. Keadilan
tanpa hukum diambil melalui keputusan
dengan diskresi yang luas dan tidak terikat dengan aturan umum.
7. sosiologi
hukum baginya tidak mungkin, kecuali sebagian satu bagian dari yang dinamakan
sosiologi jiwa atau akal budi intelektual (sukma manusia) atau sociology of the
noetic mind. Menurutnya dalam kenyataan sosial dari hukum ada tergabung
kegunaan sosial dan unsure idaman, kebutuhan, kepentingan sampai kepada suatu
konsepsi hukum yang bersifat adeal realistis. Suatu sintesis antara idealisme
dan pragmatisme telah menolong dan membimbingnya melihat nilai hukum dalam
pengkhususannya yang konkret dan hubungan fungsionalnya dengan struktur dan
situasi sosial.
8. Mengutamakan
tujuan-tujuan praktis dalam ilmu siologis yurisprudensi.
4. Benjamin
Nathan Cordozo
Bukunya berjudul The nature of judicial process (1921), the growth of the law (1927)
1.
Bertolak dari perlunya
memperbaharui teknik hukum yang aktualdengan menutup jurangantara tekhnik hukum
itu dan kenyataan hukum yang hidup
dewasa ini.
2.
Ketidaktepatan yang
semakin bertambah oleh keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak
dapat dari kenyataan.
3.
Sosiologi mencari hukum
yang hidup sebagai sumber kehidupan di dalam masyarakat.
4.
Hukum dan ketaatan pada
hukum merupakan fakta-fakta kehidupan sehari-hari bagi kita yang ditemukan di
dalam pengalaman hidup sebagai suatu tuntutan mencari konsep hukum yang dapat
dibenarkan oleh kenyataan.
5.
Tugas hukum adalah
dituntut dinamis dan kreatif, mendamaikan segala yang tidak dapat didamaikan ,
mempersatukan hal-hal yang berlawan, inilah permasalahan besar dalam hukum.
6.
Adat kebiasaan menjadi
hukum jika mendapat sanksi-sanksi atau mampu mengadakan sanksi-sanksi atau
mampu mengadakan sanksi demi pengadilan.
7.
Ketidaktepatan yang
semakin bertambah dari keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak
dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah penemuan,
melainkan penciptaan
8.
Adat kebiasaan pada
suatu hari akan dapat berwujud sebagai pertimbangan untuk hukum.
9.
Kepekaan yudisial
terhadap putusan hukum.
10.
Hakim dan legislator
harus senantiasa mempertimbangkan kondisi-kondisi sosial dalam pembentukan
hukum
11.
Sosiologi hukum harus
dibimbing oleh kesadaran.
12.
Kenyataan hukum sosial
tidak ada yang mantap, stabil tidak ada yang mutlak, semuanya mengalir, berubah
dan tanpa henti
5. Karl
N. Llewellyn
Lahir tahun 1893 dan
meninggal tahun 1962
1.
Pengikut hukum realis,
yang membicarakan hukum yang abstrak dan melibatkan hukum pada
pekerjaan-pekerjaan praktis untuk menyelesaikan problem-problem dalam
masyarakat.
2.
Hukum bagian kebudayaan
yang mencakup kebiasaan, sikap, cita-cita yang ditransmisikan dari suatu
generasi kegenerasi lainnya.
3.
Pokok-pokok pendekatan
pada kaum realis adalah :
a.
Hendaknya konsepsi
hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubahdan kaum yang diciptakan oleh pengadilan.
b.
Hukum adalah alat untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial.
c.
Masyarakat berubah
lebih cepat dari hukum dan oleh karenanya selalu ada kebutuhan untuk
menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem sosial yang ada
d.
Guna keperluan studi
untuk sementara ada pemisah antara is and ought.
e.
Tidak mempercai
anggapan bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi
untuk menunjukan apa yang harus dilakukan oleh pengadilan.
f.
Sehubungan dengan
diatas, mereka menolak teori tradisional.
g.
Hendaknya hukum itu
dinilai dari efektivitas dan kemanfaatannya untuk menemukan efek-efek sosial.
4.
Sosiologi hukum
berdasarkan pada penilaian-penilaian kenyataan tanpa mengindahkan pertimbangan
tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai
5.
Mengemukakan garis
pendekan kaum realis adalah :
a.
Rasionalisasi yang
tidak menerima alasan-alasan para ahli hukum karena rupa mereka tetapi lebih
sebagai kemampuan orang-orang ahli yang terlatih untuk membuat keputusan yang
masuk akal setelah ia mengambil keputusan itu.
b.
Mengadakan perbedaan
antara peraturan-peraturan, dengan merujuk pada arti penting yang relatif.
c.
Menempatkan lagi
ketegori-kategori umum dari hukum dari hukum dengan hubungan-hubungan yang
khusus antara keadaan-keadaan yang nyata.
d.
Pendekatan ini meliputi
studi tentang faktor-faktor pribadi dan faktor-faktor kuantitatif dalam hukum
6. E.
Adamson Hoebel
1.
Tidak ada garis lurus
mengenai perkembangan dan pertumbuhan hukum
2.
Terdapat fungsi-fungsi
esensial dari hukum untuk mempertahankan masyarakat. Terdapat 4 fungsi yaitu :
a.
Menempatkan hubungan
antara para warga masyarakat dengan menempatkan prilaku mana yang diperbolehkan
dan mana yang tidak diperbolehkan.
b.
Membuat alokasi
wewenang dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat
melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan
efektif.
c.
Disposisi
masalah-masalah sengketa
d.
Menyesuaikan pola-pola
hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan.
3.
Hukum hendaknya
diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksanaannya yang
formal seperti perumusan fungsi yang dijalankan hukum.
4.
Penelitian hukum
bukanlah penelitian ilmiah, oleh karena hukum merupakan gejala normatif. Hukum
merupakan kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia di dalam pergaulan
hidup, sehingga sebelumnya telah ada hipotesa bahwa hukum itu telah benar.
Sedangkan tujuan dari penelitian itu untuk menggali kebenaran, sedangkan hukum
sudah merupakan kaidah-kaidah tentang tingkah laku yang benar. Law as a process is an aspect of total
system of social control maintened by a society
7. Leon
Duguit
Kelahiran perancis dan
meningggal tahun 1938
1.
Garis penerus pemikiran
Comte dan Durkheim
2.
Solidaritas sosial
sebagai fakta dan kebutuhan dari kehidupan sosial.
3.
Semua hukumberhubungan
dengan kesetiakawanan de facto yaknki
ikatan sosial
4.
Tujuan ahli hukum
adalah menetapkan suatu peraturan hukum yang mutlak dan tidak dapat ditentang
sekaligus objektif, bebas dari kesewenangan manusia dan nafsu akan kekuasaan
seebagai pelindung Negara.
5.
Kesimpulan Friedmann tentang teori hukum yuridis Duguit
adalah :
a.
Duguit setuju untuk
mengawasi dengan ketat penyalahgunaan kekuasaan Negara dapat diawasi dengan
mengedepankan prinsip-prinsip yang tegas mengenai tanggung jawab Negara.
b.
Duguit menolak secara
radikal tiap pertimbangan hukum ke dalamhukum public dan hukum privat.
c.
Memandang, semua
individu apakah mereka melakukan fungsi public atau tidak, sebagai bagian dari
organisme sosial.
6.
Clean government pada
desentralisasi.
7.
Semua hukum positif
berakar dalam suatu hukumfundamental masyarakat(apa yang menguasai seluruh
hidup bersama).
8.
Menentang campur tangan
Negara sebagai faktor yang menentukan dalam merubah norma sosil menjadi norma
hukum.
8. Maurice
Hauriou
Ahli hukum kelahiran
prancis dan meninggal pada tahun 1930.
1.
Mengembangkan sosiologi
institusi
2.
Mencari sintesa antara
Realisme dan Idealisme sebagai dasar sosiologi hukum.
3.
Lembaga merupakan
gagasan hukum tentang suatu pekerjaan atau usaha yang mewujudkan dari dan
berlangsung dalam struktur sosial.
4.
Membedakan lembaga
dalam dua jenis yaitu : lembaga kelompok badan-badan sosial dan lembaga
perizinan/ Thing institutions, yang digunakan untuk berhubungan dengan yang
lainnya.
5.
Mengutamakan analisis
terhadap lapisan-lapisankeseimbangan yang merupakan lembaga, yakni kenyataan
sosial hukum, pada suatu pihak tertuju kepada masalah-masalah sistematis, pada
pihak lain tertuju pada masalah-masalah yang berkenaan dengan tipologi hukum.
6.
Manusia hidup bersama
dimulai dengan organisasi individu yang bebas : yang kuat yangmembuat
kekuasaan, untuk damai memelihara kepentingan bersama.
9. George
Gurvitch
1.
Apa artinya kehidupan
sosial, kehidupan berkelompok ? menurutnya jumlah orang baru menjadi kelompok
yang riil bila mereka mengalami kelompok sebagai suatu kita, aku dan engkau
menjadi bersatu sebagai kita. Tetapi realita sosial itu dibangun menurut
lapisan masing-masing dalam menuruti hukum-hukumnya sendiri.
2.
Kenyataan normatif
yaitu hidup dalam masyarakat hanya dapat berjalan dalam keamanan damai dan stabilitas sosial
berkat hubungannya dengan keadilan. Keadilan merupakan nilai hidup bersama yang
utama juga membentuk hukum positif sebagai sumber hukum dan berlakunya hukum.
10.
Theodore Geiger
Bukunya
berjudul Vorstudien zu einer sozioogie des reachts,1947.
1. Sosiologi
merpakan ilmu empiris, dimana tujuan sosiologi adalah menerangkan hubungan
gejala-gejala masyarakat yang beraneka ragam, yang ditentukan secara eksak,
secara kuantitatif suatu penyelidikan induktif tidak akan ada hasilnya tanpa
pengunaan pengertian-pengertian tertentu. Maka suatu analisis kritis tentang
pengertian-pengertian yang digunakan perlu diselenggarakan supaya sosiologi
sungguh-sungguh bersifat ilmiah. Kemudian hasil penyelidikan empiris perlu
dikonfrontasikan lagi dengan kenyataan-kenyataan yang empiris. Seorang sosiolog
harus memandang masyarakat bukan sebagai benda, melainkan sebagai suatu proses,
gesellschaft ist kein ding sondern in proses.
D.
Teoritis IV : Teori Kontemporer Tentang Hukum dan
Masyarakat.
a. Proposisi
empiris mengenai hukum dalam masyarakat.
b. Teori-teori
yang tidak saja teori klasik tetapi juga teori yang kontemporer.
c. Meliputi
legislasi : pembuatan UU, legitasi : proses pengadilan/jalannya perkara.
1. Donald
Black
Karyanya
The Behavior Of Law, 1975.
1) Analisis
hukum tidak saja meliputi substansial, prosedural tetapi juga sosiologis.
2) Pendekatan
murni sosiologi hukum tidak boleh melibatkan suatu penilaian politik hukum
sebagai perilaku sehingga dapat menghasilkan suatu teori hukum yang dapat
menduga/menjelaskan perilaku hukum (behaviour of law).
3) Pertimbangan
nilai-nilai tidak relevan bagi sosiologi hukum maupun teori ilmiah lainnya.
Dalam pemberian nilai-nilai pada suatu hal seorang sosiolog kemungkinan bisa
memberi nilai yang subjektif bahkan bisa menanamkan cita-cita pribadi menjadi
cita-cita sosial.
4) Cara
kerja sosiologi hukum berhubungan dengan fakta yang diamati (observable facts).
Sosiologi hukum tidak boleh memikirkan tujuan, maksud dan nilai hukum, sebab
akan memasuki faktor subjektivitas/sifat kejiwaan.
5) Sosiologi
hukum merupakan studi efektivitas hukum, dengan menggunakan alat ukur/keputusan
hakim/doktrin yuridis dan lain-lain. Efektivitas sangat berharga bagi
penyempurnaan kembali UU.
6) Hukum
di lihat dalam dunia empiris. Hukum diamati dari perbuatan yang dapat diamati
bukan dari peraturan-peraturan.
7) Studi
dampak membandingkan realitas hukum denagan ideal hukum.
8) Keefektipan
hukum : perubahan atau benturan kaena berlakunya hukum atau efek total dari
hukum baik positif maupun negatif.
9) Hukum
meupakan pengadilan sosial pemerintah (law is govermental social control) yang
menggunakan legislasi, litigasi dan ajudikasi (keputusan hakim PN).
2. Roberto
Mangabeira unger
Penapatnya
tertulis dalam Law in Modern society (1976) dan The Critical legal study
Movement (1982).
1) Perkembangan
“rule of law” yang merupakan hukum terikat pada norma-norma hukum umum dan
otonom dapat terjadi jika masyarakat saling besaing untuk mengendalikan sistem
hukum.
2) Analisisnya
berdasarkan perspektif historis dengan memperbandingkan masyarakat berkenaan
dengan ciri-cirinya. Unger mengklasifikasikan hukum yang berlaku di antaranya :
hukum adat adalah hukum internasional, hukum imperatif/birokratis, sistem hukum
yang bersifat umum, publik dan positif.
3) Tipe
hukum dibagi atas : hukum adat (interaksional); hukum imperatif (birokratis);
tertib hukum (otonom, publik, positif).
4) Perkembangan
tipe hukum tersebut dipengauhi oleh : stratifikasi, diferensiasi, agama, dan
kebudayaan.
5) GSHK
(Gerakan Studi Hukum Kritis) : menggugat teori, doktrin, atau asas-asas seperti
netralitas hukum (neutrality of law); otonomi hukum (autonomy of law);
pemisahan hukum denag politik (law politics distinction).
3. Adam
Podgorecki
1) Hukum
yang baru didukung oleh pola normatif informal dalam masyarakat cenderung
efektif sehingga disfungsionalisasinya dapat ditekan.
2) Fungsi
hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan atau menciptakan suatu yang
baru.
3) Perlu
diadakan penilitian terhadap realitas sosial hukum untuk menetralisasikan
anggapan bahwa hukum yang ada cukup efektif oleh karena hukum itu ada.
4) Sosiologi
hukum empiris dapat dijadikan dasar teoritis bagi politik hukum ilmiah, dasar
profesional bagi rekayasa sosial.
5) Hukum
diterima karena bermacam-macam sebab, antara lain : karena merupakan perinsip,
atau sebagai sarana untuk mencapai tujuan pribadi atau sosial ataupun sebagai
sarana pihak yang mempunyai wewenang.
6) Sosiologi
hukum meninjau hukum dengan menganalisisnya dari segi aturan-aturan sosial,
peranan hukum dalam menentukan aturan sosial, kontrol sosial, organisasi
sosial, dan perubahan sosial.
7) Untuk
menetralisasikan anggapan terhadap realitas sosial hukum perlu adanya
observasi.
4. Philippe
Nonet dan Philip Selznick
Law
and society in Transition Toward Responsive Law (1978).
1) Mengusulkan
agar ada perhatian khusus pada sosiologi hukum menjadi studi sebagai Fondasi
sosial bagi cita-cita legalitas.
2) Mengajukan
program Berkeley, yaitu :
a. Dalam
sosiologi perlu adanya petunjuk dari pemikiran normatif, demikian pula
sosiologi hukum harus mendapat petunjuk dari bidang yurisprudensi.
b. Sosiologi
hukum harus mempunyai nilai yang menguntungkan untuk merumuskan kebijaksanaan.
Hendaknya satu proyek ilmiah tidak didasarkan atas teori saja.
c. Sosiologi
hukum harus menerima ide-ide hukum secara serius, artinya seorang siolog harus
mau membaca kepustakaan hukum.
3) Hukum
itu bukan hanya fakta yang diamati, tetapi juga suatu institusi nilai. Hukum mengandung
nilai-nilai dan hukum sendiri bekerja mengekspresikan nilai tersebut dalam
masyrakat. Sosiologi hukum hendaknya mempelajari landasan sosial (social
foundation) yang ada dalam ideal legalitas.
4) Partisipasi
aktif dari warganegara dalam hukum merupakan dasar pokok dari keseluruhan
sistem dan pengembangan hukum.
5) Apabila
sosiologi mengabaikan aspek normatif dari hukum, maka dapat disamakan filsafat
hukum yang buta dari analisis ide-ide normatif.
6) Sosiologi
hukum hanya akan berwujud apabila bersedia kembali kepada tugas intelektualnya
yang sudah tertanam secara historis. Tugas tersebut adalah pendalaman dan
pencerdasan pemikiran normatif serta perluasan dan pengayaan ilmu hukum yang
tidak boleh berhenti sebagai institusi yang spesialistis.
7) Sistem
hukum diharapkan memberikan wewenang yang berisi ketegasan tentang maksud dan
tujuan kebijakan penguasa.
8) Tiga
keadaan pokok mengenai hukum dasar masyarakat, adalah :
a. Hukum
represif.
b. Hukum
otonom.
c. Hukum
resfonsif.