Rabu, 04 Januari 2017

Kristalisasi Pemikiran Sosiologi Hukum



Kristalisasi Pemikiran Sosiologi Hukum
Para pemikir Sosilogi Hukum adalah sosiolog  yang berminat mempelajari hukum, banyak menyajikan pendapat tentang hukum baik itu hukum dalam pengertian yang otonom maupun hukum dalam  hubungannya dengan bidang lain di luar hukum. Pemikiran para tokoh ini mengakibatkan timbulnya bermacam-macam konsepsi dan teori yang dikembangkan atas dasar  berbagai perspektif yaitu suatu kerangka konsepsi dasar, paradigma atau model. Model tersebut sangat tergantung pada ilmuwan tentang latar belakang atau fokus perhatiannya.
Adapun pola pembagian perbabak dan tokohnya didasarkan pada pemikiran Soerjono Soekanto (1985: 5-47) yang menyebutkan bahwa penyusunan kategori persepektif teoritisi didasarkan pada berbagai kriteria seperti: kerangka ilmu-ilmu hukum yang mencakup ilmu hukum dogmatis dan ilmuhukum kenyataan, kecenderungan perkembangan teori juga sering dipergunakan sebagai kerangka dasar, kerangka bidang-bidang tata hukum, latar belakang dan pusat perhatian penyusunnya (yakni ilmuan).
Penggolongan pendapat tokoh dapat dibagi atas:
1.         Teoritisi I
Pionir-pionir Eropa (pionir: perintis jalan, pembuka jalan)
a.         Montesquieu.
b.        Friederich Karl von Savighny (historis dan kebudayaan).
c.         Herbert Spencer (Pendiri Sosilogi Modern; Teori Evolusi Hukum).
d.        Sir Henry Summer Meine.
2.         Teoritisi II
Ide sosiolog yang berpengaruh:
a.         Karl Marx
b.        Max Weber
c.         Eugen Ehrlich
d.        Emile Durhkiem
3.         Teoritisi III
Teori Sosio Yuridis
a.         Albert van Dicey
b.        Oliver Wendell Holmes
c.         Roscoe Pound: Social Engineering
d.        Benjamin Nathan Cordozo: Kekuatan sosial
e.         Karl N. Llewellyn: Hukum bagian dari kebudayaan
f.         E. Adamson Hoebel
g.        Leon Duguit: Hukum Fundamental
h.        Maurice Haurion
i.          George Gurvitch
j.          Theodore Geiger: Realitas Sosial Norma Hukum
4.         Teoritisi IV
Teori kontemporer tentang Hukum dan Masyarakat
a.         Donal Black: The Behavior of Law (1975).
b.        Roberto Mangabeira Unger
c.         Adam Podgorecki: Law and society.
d.        Philippe Nonet dan Philip Selznick

A.    Teoritisi I : Pionir-pionir Eropa (pionir: perintis jalan, pembuka jalan)
Pemaduan ahli piker Eropa dengan ciri-ciri :
a.       Hukum merupakan suatu gejala yang mandiri dan terlepas dari struktur maupun masyarakat di mana itu hidup.
b.      Hukum alam  bergeser oleh penafsiran sejarah dan evolusioner terhadap hukum.
c.       Perkembangan hukum dan analisis hukum  positif yang telah ditetapkan dan dilaksanakan Negara.



1.      Charles Louis De Secondat yang dikenal dengan Baron De Montesquieu
Lahir 19 Januari 1689 dan meninggal 1755 M. inti ajarannya sebagai berikut :
1.      Ajarannya mempunyai dua definisi, yaitu :
a.       Mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan, dan dengan suatu substruktur sosial yang dapat berubah dari kelompok politik yang mendasarinya.
b.      Untuk menyelenggarakan hukum sebagaimana mestinya karena sifat terhadap adat-istiadat, penduduk, agama, niaga dll.
2.      Kajiannya pada persoalan bagaimana hubungan hukum dengan Negara sebagai pelaksana hukum.
3.      Hukum tergantung pada bentuk dan bagaimana fisik setempat,
4.      Hukum merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat
5.      Hukum bersifat relative.

2.      Friederich Karl von Savigny
Lahir tahun 1779 dan meninggal tahun 1861. Ia merupakan pendiri Madzhab Sejarah dan Kebudayaan dan mempopulerkan istilah ilmu hukum historis. Berikut ide pemikirannya :
1.      Nalar merupakan bentuk yang paling sempurna dari hukum
2.      Timbul gagasan pada sejarah dan tradisi sehingga timbul madzhab sejarah hukum
3.      Hukum tidak dengan sengaja disusun oleh pembentuk hukum.
4.      Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat,
5.      Hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan berasal dari pembentuk UU.



3.      Herbert Spencer
Pendiri Sosiologi Modern dan Teori Evolusi Hukum. Lhir pada 27 April 1820 dan meninggal 8 Desember 1903.
1.      Ajarannya mengenai prioritas individu atas masyarakat dan prioritas ilmu pengetahuan atas agama, serta ia senantiasa berusaha supaya fenomena sosial ditangani dan dipelajari secara ilmiah.
2.      Masyarakat disamakan dengan suatu organisme yang berdiri sendiri dan berevolusi terlepas dari kemauan dan tanggung jawab anggotanya dan di bawah kuasa suatu hukum.
3.      Seleksi alamiah dan ketahanan merupakan faktor yang menentukan.
4.      Individual secara biologis mempunyai kekuatan egoistis yang membuat iya menuntut hak-hak, dan kekuatan-kekuatan moral yang membuatnya merasa sebagai anggota dari kelompok sosial yang terikat dan berkewajiban.
5.      Mengelompokkan tipe-tipe masyarakat berdasarkan :
a)      Masyarakat militaristis dengan ciri-ciri bersikap agresif dan lebih suka merampas daripada hidup produktif
b)      Masyarakat industri dengan ciri-ciri kerja-kerja yang produktif dengan ciri demokrasi

4.      Sir Hendry Summer Maine
Lahir tahun 1822 dan meninggal tahun 1888, penulis buku “Ancient Law”.
1.      Sejarah hokum rakyat menunjukan adanya evolusi yang terjadi pada berbagai masyarakat dalam situasi sejarah yang sama
2.      Studi hukum dalam masyarakat dengan pendekatannya metode empiris, sistematis dan sejarah
3.      UU dalam perkembangannya harus dibatasi dengan perjanjian, namun berbalik dengan kenyataan sekarang bahwa perjanjianlah yang dibatasi UU
4.      Masyarakat modern dibatasi dengan UU
5.      Dengan menggunakan fiksi hokum, hokum sebenarnya berubah sesuai dengan berubahnya kebutuhan

B.     Teoritisi II : Ide Sosiolog yang Berpengaruh
Para sosiolog mengakui adanya hubungan esensial antara lembaga hokum dengan tertib social.
1.      Karl Marx
Lahir pada 5 Mei 1818 dan meninggal pada tahun1883. Terkenal dengan teori kelas, kelas adalah motor segala perubahan dan kemajuan. Teori Marx banyak di bidang ekonomi. Menginginkan teori kelasnya mampu memberikan suatu penyelesaian fenomena politik dan secara khusus perilaku Negara dalam masyarakat kapitalis.
1.      Sosialisme penghapus hak milik pribadi, bukan sekedar tuntutan etis, melainkan keniscayaan objektif
2.      Menganggap diri sebagai sosialisme ilmiah
3.      Teori pelepasan (Abdication Theory) : Negara diberi kesempatan penuh untuk membangun otonominya sendiri, dengan cara inilah yang tepat untuk menjamin kepentingan para kapitalis.
4.      Hokum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
5.      Secara historis masyarakat dalam perkembangannya didasarkan suatu fondasi ekonomis.

2.      Max Weber
Lahir pada 21 April 1864 dan meninggal tahun 1920
1.      Kapitalisme merupakan kunci dari gejolak dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.      Manusia digairahkan dan digerakkan dari dalam batinnya / keyakinannya bahwa sosiologi hukum dimulai dari mempertentangkan orde ekonomi dengan orde hukum.
3.      Tugas seorang sosiolog bukan untuk menilai suatu system hukum, akan tetapi hanya memahaminya saja.
4.      Hukum merupakan suatu tata tertib yang memaksa dan mempunyai dukungan potensial dari kekuatan Negara
5.      Kepastian hukum kesebandingan merupakan dua tugas pokok dari suatu hukum.
3. Eugene Ehrlich
Meninggal pada tahun 1923. Karya utamanya Beitrage Zur teori der Rechtsquellen (1992), Grundlegung der Sosiologi des Rechts (1919).
1.      Dianggap sebagai pembentuk atau pelopor ilmu hokum sosiologis (sociological jurisprudensce).
2.      Teori Ehrlich pada umumnya berguna sebagai bantuan lebih memahami hokum dalam konteks sosial.
3.      Meneliti latar belakang aturan formal yang dianggap sebagai hokum.
4.      Aturan tersebut merupakan norma sosial actual yang mengatur semua aspek kemasyarakatan tersebut sebagai hokum yang hidup (living low) yaitu hokum yang dilaksanakan dalam masyarakat sebagai lawan dari hokum yang diterapkan.
5.      Hokum yang hanya dapat dipahami dalam fungsinya dimasyarakat.
6.      Membedakan hokum yang positif dengan hokum yang hidup atau suatu perbedaan antara kaidah-kaidah hokum dengan kaidah-kaidah sosial.
7.      Hokum positif akan efektif apabila selaras dengan hokum yang hidup dalam masyarakat, atau apa yang yang disebut antropolog sebagai pola kebudayaan.
8.      Pusat perkembangan hokum bukan pada badan legeslatif, keputusan yudikatif ataupun ilmu hokum tetapi justru terletak pada masyarakat itu sendiri.

4. Emile Durhkhiem
            Lahir 15 April dan meninggal 1917.
1.      Masyarakat dan individu tidak merupakan kedua wilayah yang terpisah dan berlainan.
2.      Menaruh perhatian yang besar terhadap kaidah-kaidah hokum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang dijumpai dalam masyarakat hokum yang dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi,berat ringannya sanksi tergantung sifat pelangarannya, dan peran dalam masyarakat.
3.      Hokum yang timbul dari kesetiakawanan mekanis diiringi dengan sanksi-sanksi yang bersifat mengekang dan hokum yang timbul dari kesetiakawanan organis diiringi oleh sanksi-sanksi yang sifatnya memulihkan.
4.      Hokum muncul yang muncul sebagai suatu institusi yang spesialistis.
5.      Kaidah-kaidah hokum dapat diklasifikasikan menjadi dua kaidah hokum yaitu:
a.       Kaidah represif
b.      Kaidah restitutif
6.      Sosiologi akan menjadi suatu ilmu  pengetahuan yang benar apabila mengangkat gejala sosial harus diterangkan dengan fakta-fakta yang dapat diobservasi.

C.  Teoritis III : Teori Sosio Yuridis
a. Hukum tidak akan dipahami tanpa mempertimbangkan realistis kehidupan sosial
b. Awal abad ke-20, terdapat pengaruh kuat ilmu sosial terhadap analisa perkembangan hokum.
1. Albert van Dicey
1.      Para legislator harus mencerminkan pendapat umum/public opinion serta bersifat sesuai      dengan pendapat umum.
2.      Hakim dalam batas-batas tertentu dibimbing oleh pendapat umum, namun  mereka juga berpegang para pendapat professional dan pola pikirnya.
3.      Pengakuan  akan pentingnya pendapat umum bagi perkembangan hokum.

2. Oliver Wendell Holmes
      Lahir tahun 1841 dan meninggal tahun 1935. Bukunya yang berjudul common law dan The part of the law.
1.      Seorang sarjana hkum menelaah suatu masalah yang haruslah objektif atau dengan kata lain menekan rasa subjektivitas dan dianjurkan juga bahwa dalam menelaah harus empiric sesuai dengan fakta sosial.
2.      Sosiologi hokum memberikan perhatian kepada penelaahaan yang bersifat objektif dan emperisis dari kenyataan-kenyataan yang sosial yang actual.
3.      Syarat hokum yang logis yakni bersesuaian dengan perasaan dan permintaan yang nyata dari masyarakat dengan maksud pertimbangan-pertimbangan apa yang berguna bagi masyarakat.
4.      Konsep Holmes tentang proses keadilan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi dapat membentuk hokum.
3. Rosce  Pound
Lahir tahun 1887 dan meninggal tahun 1964. Karya Scope and Ppurpose of Sociological Jurisprudence, 1912.
1.      Hukum yang dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial agar dapat terpenuhi.
2.      Mempelajari hukum sebagai suatu proses, law in action yang dibedakan dengan hukum tertulis, law in books. Pembedaan ini dapat diterapkan pada suatu bidang hokum, baik hokum substansif maupun hukum ajektif.
3.      Kenyataan sosial dari hukum tergabung kegunaan sosial dan unsure yang diidamkan, kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan dan penertiban-penertiban sosial, serta nilai kerohanian.
4.      Kepentingan merupakan keinginan yang ingin dipenuhu manusia baik secara pribadi atau kelompok. Kepentingan-kepentingan sosial tidak hanya didasarkan pada relavitas nilai-nilai, tetapi juga atas kebutuhan untuk terus mencocokannya seuai dengan perkembangan sosial.
5.      Keadilan dapat dilaksanakan dengan maupun tanpa hukum
6.      Keadilan tanpa hukum diambil melalui  keputusan dengan diskresi yang luas dan tidak terikat dengan aturan umum.
7.      sosiologi hukum baginya tidak mungkin, kecuali sebagian satu bagian dari yang dinamakan sosiologi jiwa atau akal budi intelektual (sukma manusia) atau sociology of the noetic mind. Menurutnya dalam kenyataan sosial dari hukum ada tergabung kegunaan sosial dan unsure idaman, kebutuhan, kepentingan sampai kepada suatu konsepsi hukum yang bersifat adeal realistis. Suatu sintesis antara idealisme dan pragmatisme telah menolong dan membimbingnya melihat nilai hukum dalam pengkhususannya yang konkret dan hubungan fungsionalnya dengan struktur dan situasi sosial.
8.      Mengutamakan tujuan-tujuan praktis dalam ilmu siologis yurisprudensi.



4.   Benjamin Nathan Cordozo
Bukunya berjudul The nature of judicial process (1921), the growth of the law (1927)
1.      Bertolak dari perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktualdengan menutup jurangantara tekhnik hukum itu dan kenyataan hukum yang hidup  dewasa ini.
2.      Ketidaktepatan yang semakin bertambah oleh keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak dapat dari kenyataan.
3.      Sosiologi mencari hukum yang hidup sebagai sumber kehidupan di dalam masyarakat.
4.      Hukum dan ketaatan pada hukum merupakan fakta-fakta kehidupan sehari-hari bagi kita yang ditemukan di dalam pengalaman hidup sebagai suatu tuntutan mencari konsep hukum yang dapat dibenarkan oleh kenyataan.
5.      Tugas hukum adalah dituntut dinamis dan kreatif, mendamaikan segala yang tidak dapat didamaikan , mempersatukan hal-hal yang berlawan, inilah permasalahan besar dalam hukum.
6.      Adat kebiasaan menjadi hukum jika mendapat sanksi-sanksi atau mampu mengadakan sanksi-sanksi atau mampu mengadakan sanksi demi pengadilan.
7.      Ketidaktepatan yang semakin bertambah dari keputusan pengadilan adalah suatu manifestasi yang tidak dapat dicegah dari kenyataan bahwa proses pengadilan bukanlah penemuan, melainkan penciptaan
8.      Adat kebiasaan pada suatu hari akan dapat berwujud sebagai pertimbangan untuk hukum.
9.      Kepekaan yudisial terhadap putusan hukum.
10.  Hakim dan legislator harus senantiasa mempertimbangkan kondisi-kondisi sosial dalam pembentukan hukum
11.  Sosiologi hukum harus dibimbing oleh kesadaran.
12.  Kenyataan hukum sosial tidak ada yang mantap, stabil tidak ada yang mutlak, semuanya mengalir, berubah dan tanpa henti
5.   Karl N. Llewellyn
Lahir tahun 1893 dan meninggal tahun 1962
1.      Pengikut hukum realis, yang membicarakan hukum yang abstrak dan melibatkan hukum pada pekerjaan-pekerjaan praktis untuk menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
2.      Hukum bagian kebudayaan yang mencakup kebiasaan, sikap, cita-cita yang ditransmisikan dari suatu generasi kegenerasi lainnya.
3.      Pokok-pokok pendekatan pada kaum realis adalah :
                               a.            Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum yang berubah-ubahdan kaum yang diciptakan oleh pengadilan.
                              b.            Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
                               c.            Masyarakat berubah lebih cepat dari hukum dan oleh karenanya selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi problem sosial yang ada
                              d.            Guna keperluan studi untuk sementara ada pemisah antara is and ought.
                               e.            Tidak mempercai anggapan bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukan apa yang harus dilakukan oleh pengadilan.
                               f.            Sehubungan dengan diatas, mereka menolak teori tradisional.
                              g.            Hendaknya hukum itu dinilai dari efektivitas dan kemanfaatannya untuk menemukan efek-efek  sosial.
4.      Sosiologi hukum berdasarkan pada penilaian-penilaian kenyataan tanpa mengindahkan pertimbangan tentang  tujuan-tujuan dan nilai-nilai
5.      Mengemukakan garis pendekan kaum realis adalah :
                               a.            Rasionalisasi yang tidak menerima alasan-alasan para ahli hukum karena rupa mereka tetapi lebih sebagai kemampuan orang-orang ahli yang terlatih untuk membuat keputusan yang masuk akal setelah ia mengambil keputusan itu.
                              b.            Mengadakan perbedaan antara peraturan-peraturan, dengan merujuk pada arti penting yang relatif.
                               c.            Menempatkan lagi ketegori-kategori umum dari hukum dari hukum dengan hubungan-hubungan yang khusus antara keadaan-keadaan yang nyata.
                              d.            Pendekatan ini meliputi studi tentang faktor-faktor pribadi dan faktor-faktor kuantitatif dalam hukum

6.   E. Adamson Hoebel
                                 1.         Tidak ada garis lurus mengenai perkembangan dan pertumbuhan hukum
                                 2.         Terdapat fungsi-fungsi esensial dari hukum untuk mempertahankan masyarakat. Terdapat 4 fungsi yaitu :
                                             a.            Menempatkan hubungan antara para warga masyarakat dengan menempatkan prilaku mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
                                            b.            Membuat alokasi wewenang dan menentukan dengan seksama pihak-pihak yang secara sah dapat melakukan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan efektif.
                                             c.            Disposisi masalah-masalah sengketa
                                            d.            Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan kondisi kehidupan.
                                 3.         Hukum hendaknya diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksanaannya yang formal seperti perumusan fungsi yang dijalankan hukum.
                                 4.         Penelitian hukum bukanlah penelitian ilmiah, oleh karena hukum merupakan gejala normatif. Hukum merupakan kaidah-kaidah yang mengatur tingkah laku manusia di dalam pergaulan hidup, sehingga sebelumnya telah ada hipotesa bahwa hukum itu telah benar. Sedangkan tujuan dari penelitian itu untuk menggali kebenaran, sedangkan hukum sudah merupakan kaidah-kaidah tentang tingkah laku yang benar. Law as a process is an aspect of total system of social control maintened by a society
7.   Leon Duguit
Kelahiran perancis dan meningggal tahun 1938
1.      Garis penerus pemikiran Comte dan Durkheim
2.      Solidaritas sosial sebagai fakta dan kebutuhan dari kehidupan sosial.
3.      Semua hukumberhubungan dengan kesetiakawanan de facto  yaknki ikatan sosial
4.      Tujuan ahli hukum adalah menetapkan suatu peraturan hukum yang mutlak dan tidak dapat ditentang sekaligus objektif, bebas dari kesewenangan manusia dan nafsu akan kekuasaan seebagai pelindung Negara.
5.      Kesimpulan  Friedmann tentang teori hukum yuridis Duguit adalah :
                a.            Duguit setuju untuk mengawasi dengan ketat penyalahgunaan kekuasaan Negara dapat diawasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang tegas mengenai tanggung jawab Negara.
               b.            Duguit menolak secara radikal tiap pertimbangan hukum ke dalamhukum public dan hukum privat.
                c.            Memandang, semua individu apakah mereka melakukan fungsi public atau tidak, sebagai bagian dari organisme sosial.
6.      Clean government pada desentralisasi.
7.      Semua hukum positif berakar dalam suatu hukumfundamental masyarakat(apa yang menguasai seluruh hidup bersama).
8.      Menentang campur tangan Negara sebagai faktor yang menentukan dalam merubah norma sosil menjadi norma hukum.

8.   Maurice Hauriou
Ahli hukum kelahiran prancis dan meninggal pada tahun 1930.
1.      Mengembangkan sosiologi institusi
2.      Mencari sintesa antara Realisme dan Idealisme sebagai dasar sosiologi hukum.
3.      Lembaga merupakan gagasan hukum tentang suatu pekerjaan atau usaha yang mewujudkan dari dan berlangsung dalam struktur sosial.
4.      Membedakan lembaga dalam dua jenis yaitu : lembaga kelompok badan-badan sosial dan lembaga perizinan/ Thing institutions, yang digunakan untuk berhubungan dengan yang lainnya.
5.      Mengutamakan analisis terhadap lapisan-lapisankeseimbangan yang merupakan lembaga, yakni kenyataan sosial hukum, pada suatu pihak tertuju kepada masalah-masalah sistematis, pada pihak lain tertuju pada masalah-masalah yang berkenaan dengan tipologi hukum.
6.      Manusia hidup bersama dimulai dengan organisasi individu yang bebas : yang kuat yangmembuat kekuasaan, untuk damai memelihara kepentingan bersama.

9.   George Gurvitch
1.      Apa artinya kehidupan sosial, kehidupan berkelompok ? menurutnya jumlah orang baru menjadi kelompok yang riil bila mereka mengalami kelompok sebagai suatu kita, aku dan engkau menjadi bersatu sebagai kita. Tetapi realita sosial itu dibangun menurut lapisan masing-masing dalam menuruti hukum-hukumnya sendiri.
2.      Kenyataan normatif yaitu hidup dalam masyarakat hanya dapat berjalan  dalam keamanan damai dan stabilitas sosial berkat hubungannya dengan keadilan. Keadilan merupakan nilai hidup bersama yang utama juga membentuk hukum positif sebagai sumber hukum dan berlakunya hukum.

10.  Theodore Geiger
Bukunya berjudul Vorstudien zu einer sozioogie des reachts,1947.
1.      Sosiologi merpakan ilmu empiris, dimana tujuan sosiologi adalah menerangkan hubungan gejala-gejala masyarakat yang beraneka ragam, yang ditentukan secara eksak, secara kuantitatif suatu penyelidikan induktif tidak akan ada hasilnya tanpa pengunaan pengertian-pengertian tertentu. Maka suatu analisis kritis tentang pengertian-pengertian yang digunakan perlu diselenggarakan supaya sosiologi sungguh-sungguh bersifat ilmiah. Kemudian hasil penyelidikan empiris perlu dikonfrontasikan lagi dengan kenyataan-kenyataan yang empiris. Seorang sosiolog harus memandang masyarakat bukan sebagai benda, melainkan sebagai suatu proses, gesellschaft ist kein ding sondern in proses.

D. Teoritis IV : Teori Kontemporer Tentang Hukum dan Masyarakat.
a.       Proposisi empiris mengenai hukum dalam masyarakat.
b.      Teori-teori yang tidak saja teori klasik tetapi juga teori yang kontemporer.
c.       Meliputi legislasi : pembuatan UU, legitasi : proses pengadilan/jalannya perkara.


1.      Donald Black
Karyanya The Behavior Of Law, 1975.
1)      Analisis hukum tidak saja meliputi substansial, prosedural tetapi juga sosiologis.
2)      Pendekatan murni sosiologi hukum tidak boleh melibatkan suatu penilaian politik hukum sebagai perilaku sehingga dapat menghasilkan suatu teori hukum yang dapat menduga/menjelaskan perilaku hukum (behaviour of law).
3)      Pertimbangan nilai-nilai tidak relevan bagi sosiologi hukum maupun teori ilmiah lainnya. Dalam pemberian nilai-nilai pada suatu hal seorang sosiolog kemungkinan bisa memberi nilai yang subjektif bahkan bisa menanamkan cita-cita pribadi menjadi cita-cita sosial.
4)      Cara kerja sosiologi hukum berhubungan dengan fakta yang diamati (observable facts). Sosiologi hukum tidak boleh memikirkan tujuan, maksud dan nilai hukum, sebab akan memasuki faktor subjektivitas/sifat kejiwaan.
5)      Sosiologi hukum merupakan studi efektivitas hukum, dengan menggunakan alat ukur/keputusan hakim/doktrin yuridis dan lain-lain. Efektivitas sangat berharga bagi penyempurnaan kembali UU.
6)      Hukum di lihat dalam dunia empiris. Hukum diamati dari perbuatan yang dapat diamati bukan dari peraturan-peraturan.
7)      Studi dampak membandingkan realitas hukum denagan ideal hukum.
8)      Keefektipan hukum : perubahan atau benturan kaena berlakunya hukum atau efek total dari hukum baik positif maupun negatif.
9)      Hukum meupakan pengadilan sosial pemerintah (law is govermental social control) yang menggunakan legislasi, litigasi dan ajudikasi (keputusan hakim PN).


2.      Roberto Mangabeira unger
Penapatnya tertulis dalam Law in Modern society (1976) dan The Critical legal study Movement (1982).
1)      Perkembangan “rule of law” yang merupakan hukum terikat pada norma-norma hukum umum dan otonom dapat terjadi jika masyarakat saling besaing untuk mengendalikan sistem hukum.
2)      Analisisnya berdasarkan perspektif historis dengan memperbandingkan masyarakat berkenaan dengan ciri-cirinya. Unger mengklasifikasikan hukum yang berlaku di antaranya : hukum adat adalah hukum internasional, hukum imperatif/birokratis, sistem hukum yang bersifat umum, publik dan positif.
3)      Tipe hukum dibagi atas : hukum adat (interaksional); hukum imperatif (birokratis); tertib hukum (otonom, publik, positif).
4)      Perkembangan tipe hukum tersebut dipengauhi oleh : stratifikasi, diferensiasi, agama, dan kebudayaan.
5)      GSHK (Gerakan Studi Hukum Kritis) : menggugat teori, doktrin, atau asas-asas seperti netralitas hukum (neutrality of law); otonomi hukum (autonomy of law); pemisahan hukum denag politik (law politics distinction).



3.      Adam Podgorecki
1)      Hukum yang baru didukung oleh pola normatif informal dalam masyarakat cenderung efektif sehingga disfungsionalisasinya dapat ditekan.
2)      Fungsi hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan atau menciptakan suatu yang baru.
3)      Perlu diadakan penilitian terhadap realitas sosial hukum untuk menetralisasikan anggapan bahwa hukum yang ada cukup efektif oleh karena hukum itu ada.
4)      Sosiologi hukum empiris dapat dijadikan dasar teoritis bagi politik hukum ilmiah, dasar profesional bagi rekayasa sosial.
5)      Hukum diterima karena bermacam-macam sebab, antara lain : karena merupakan perinsip, atau sebagai sarana untuk mencapai tujuan pribadi atau sosial ataupun sebagai sarana pihak yang mempunyai wewenang.
6)      Sosiologi hukum meninjau hukum dengan menganalisisnya dari segi aturan-aturan sosial, peranan hukum dalam menentukan aturan sosial, kontrol sosial, organisasi sosial, dan perubahan sosial.
7)      Untuk menetralisasikan anggapan terhadap realitas sosial hukum perlu adanya observasi.


4.      Philippe Nonet dan Philip Selznick
Law and society in Transition Toward Responsive Law (1978).
1)      Mengusulkan agar ada perhatian khusus pada sosiologi hukum menjadi studi sebagai Fondasi sosial bagi cita-cita legalitas.
2)      Mengajukan program Berkeley, yaitu :
a.       Dalam sosiologi perlu adanya petunjuk dari pemikiran normatif, demikian pula sosiologi hukum harus mendapat petunjuk dari bidang yurisprudensi.
b.      Sosiologi hukum harus mempunyai nilai yang menguntungkan untuk merumuskan kebijaksanaan. Hendaknya satu proyek ilmiah tidak didasarkan atas teori saja.
c.       Sosiologi hukum harus menerima ide-ide hukum secara serius, artinya seorang siolog harus mau membaca kepustakaan hukum.
3)      Hukum itu bukan hanya fakta yang diamati, tetapi juga suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan hukum sendiri bekerja mengekspresikan nilai tersebut dalam masyrakat. Sosiologi hukum hendaknya mempelajari landasan sosial (social foundation) yang ada dalam ideal legalitas.
4)      Partisipasi aktif dari warganegara dalam hukum merupakan dasar pokok dari keseluruhan sistem dan pengembangan hukum.
5)      Apabila sosiologi mengabaikan aspek normatif dari hukum, maka dapat disamakan filsafat hukum yang buta dari analisis ide-ide normatif.
6)      Sosiologi hukum hanya akan berwujud apabila bersedia kembali kepada tugas intelektualnya yang sudah tertanam secara historis. Tugas tersebut adalah pendalaman dan pencerdasan pemikiran normatif serta perluasan dan pengayaan ilmu hukum yang tidak boleh berhenti sebagai institusi yang spesialistis.
7)      Sistem hukum diharapkan memberikan wewenang yang berisi ketegasan tentang maksud dan tujuan kebijakan penguasa.
8)      Tiga keadaan pokok mengenai hukum dasar masyarakat, adalah :
a.       Hukum represif.
b.      Hukum otonom.
c.       Hukum resfonsif.